THANK' TO ALLAH SWT


اَللّهُمَّ اِنِّي اَعُوْ ذبِكَ مِنَ اْلهَمِّ وَاْلحَزَ نِ وَ اَ عُوْ ذ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَاَعُوْذ بِكَ مِنَ اْلجُبْنِ واْلبُخْلِ وَأَعُوْذ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّ يْنِ وَ قَهْرِ الرِّ جَالِ

Rabu, Mei 20, 2009

H I J A B


Sesungguhnya segala puji hanyalah milik Allahu Ta'ala. kita memujiNya meminta pertolongan kepadaNya dan memohon ampunanNya, serta berlindung kepada Allah dari kejelekan diri diri kita dan dari kejahatan amalan amalan kita. Barangsiapa yang Alloh beri petunjuk padanya, maka tiada yang dapat menyesatkannya. Dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tiada yang bisa menunjukkinya.
Dan aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allahu Ta'alaa dan tiada sekutu bagiNya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan RasulNya.

Untuk Wanita yang Keluar Rumah tanpa Hijab

Sebuah Nasehat dari Sam€ ¦Ãhatusy Syaikh Al-€ ¦âEUR~All€ ¦Ã¢mah Ibnu B€ ¦Ã¢z rahimahull€ ¦Ã¢h

Merebaknya kejahatan seksual kian memprihatinkan.Namun sedikit yang menyadari bahwa semua itu bersumber dari tersebarnya kerusakan sebagai akibat dari diumbarnya aurat wanita di tempat-tempat umum. Bocah yang masih ingusan atau kakek yang telah renta bisa menjadi pelaku kejahatan karena mereka secara terus-menerus dipaksa mengkonsumsi pemandangan yang bukan haknya. Ironisnya, sebagian korban adalah bocah perempuan yang belum mengerti apa-apa. Artikel berikut barangkali bisa menjadi renungan untuk kita semua. Agama Islam datang dengan memberikan kemuliaan kepada wanita, memeliharanya dan menjaganya dari terkaman serigala dari
kalangan manusia. Sebagaimana Islam menjaga hak-hak wanita, mengangkat
harkat dan martabatnya. Islam menjadikan wanita berserikat dengan
lelaki dalam hak memperoleh warisan. Islam mengharamkan perbuatan
mengubur anak perempuan hidup-hidup. Islam mewajibkan adanya izin dari
pihak wanita bila ia hendak dinikahkan oleh walinya. Wanita pun
diberikan kebebasan dalam mengatur dan mengurusi hartanya bila memang memiliki kecakapan. Islam mewajibkan kepada seorang suami untuk
menunaikan kewajiban yang banyak berkaitan dengan istrinya, sebagaimana Islam mewajibkan kepada seorang ayah dan karib kerabat si wanita untuk memberikan nafkah kepadanya ketika ia membutuhkan. Islam mewajibkan wanita untuk menghijabi dirinya dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya. Agar ia tidak menjadi barang dagangan murahan yang bisa
dinikmati oleh setiap orang.
Firman ALLAH "Apabila kalian meminta sesuatu kepada para istri Nabi maka mintalah dari balik tabir. Yang demikian itu lebih suci bagi hati-hati kalian dan hati-hati mereka.(Al-Ahzab: 53)
Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, dan putri-putrimu serta wanita-wanita kaum mukminin, hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka di atas tubuh mereka. Yang demikian itu lebih pantas bagi mereka untuk dikenali (sebagai wanita merdeka dan wanita baik-baik) hingga mereka tidak diganggu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Penyayang.(Al-Ahz€ ¦Ã¢b: 59)
Dalam surat An-Nur, Dia Yang Maha Tinggi berfirman:

Katakanlah kepada wanita-wanita mukminah:
Hendaklah mereka menundukkan pandangan mata mereka dan menjaga kemaluan
mereka serta jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa
tampak darinya (tidak mungkin ditutupi). Hendaklah pula mereka
menutupkan kerudung mereka di atas leher-leher mereka dan jangan mereka
tampakkan perhiasan mereka kecuali di hadapan suami-suami mereka, atau
ayah-ayah mereka, atau ayah-ayah suami mereka (ayah mertua)(An-Nur: 30-31)
(kecuali apa yang biasa tampak darinya) ditafsirkan oleh shahabat yang mulia Abdullah bin Mas ud radhiyallahu anhu
bahwa yang dimaksud adalah pakaian luar1, karena pakaian luar tidak
mungkin ditutupi kecuali (yang bersangkutan harus) mengalami kesulitan
besar. Sementara Ibnu Abbaas radhiyallahu anhuma dalam
pendapatnya yang masyhur menafsirkannya dengan wajah dan dua telapak
tangan. Namun yang lebih kuat dalam hal ini tafsiran Ibnu Mas ud radhiyallahuanhu,
karena ayat hijab yang disebutkan sebelumnya menunjukkan wajibnya
menutup wajah dan kedua telapak tangan. Dan juga karena wajah termasuk
perhiasan wanita yang paling utama, maka penting sekali menutupnya.
Syaikhul Islaam Ibnu Taimiyyah rahimahullah
berkata:Wajah dan dua telapak tangan (wanita) biasa terbuka di awal
Islam. Kemudian turun ayat hijab yang mewajibkan wanita untuk menutup
wajah dan dua telapak tangannya. Karena membuka wajah dan dua telapak
tangan di hadapan selain mahram termasuk sebab fitnah terbesar. Di
samping juga sebagai pendorong terbesar bagi seorang wanita untuk
membuka bagian tubuhnya yang lain. Bila wajah dan dua telapak tangan
itu dihiasi dengan celak dan pacar (inai) atau berbagai hiasan lainnya
yang mempercantik penampilan, maka membuka wajah dan dua telapak tangan
dalam keadaan seperti ini (di hadapan laki-laki yang bukan mahram,
pent.) diharamkan dengan kesepakatan ulama. Sementara keumuman wanita
di zaman ini, mereka menghiasi dan mempercantik wajah dan dua telapak
tangannya. Maka pada keadaan yang demikian, bersepakatlah dua pendapat
yang semula berbeda2 untuk menyatakan keharaman membuka wajah dan dua
telapak tangan. Adapun yang dilakukan oleh kaum wanita pada hari ini
dengan membuka tutup kepala, leher, dada, lengan atas, betis, dan
sebagian pahanya (ketika keluar rumah atau di hadapan laki-laki yang
bukan mahramnya, pent.), maka hal ini merupakan perbuatan mungkar
dengan kesepakatan kaum muslimin, tanpa diragukan sedikitpun oleh orang
yang memiliki pengetahuan/ ilmu agama yang paling rendah sekalipun.
Fitnah yang ditimbulkan karena perbuatan mungkar ini begitu besar dan
dampaknya demikian mengerikan. Kita memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala
agar memberi taufik kepada pimpinan kaum muslimin agar melarang
perbuatan ini, memutuskannya dan mengembalikan wanita kepada hijaab
yang Allah Subhanahu wa Ta€ ¦âEUR(tm)ala perintahkan kepadanya dan menjauhkan wanita dari sebab-sebab fitnah.
Dan wanita-wanita tua yang telah terhenti (dari
haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah lagi, tidak ada dosa bagi
mereka untuk menanggalkan pakaian luar mereka tanpa bermaksud tabarruj
dengan menampakkan perhiasan. Bila mereka menjaga kehormatan diri
mereka (dengan meninggalkan perkara yang membuat fitnah) maka itu lebih
baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengarn lagi Maha Penyayang.(An-Nur: 60)
Dalam ayat yang awal, Allah Subhanahu wa Ta€ ¦âEUR(tm)ala
memerintahkan kepada wanita untuk tetap tinggal dalam rumahnya, karena
keluarnya mereka dari rumah umumnya menimbulkan fitnah. Sementara itu
dalil-dalil syar€ ¦âEUR(tm)i juga menunjukkan bolehnya wanita keluar dari
rumahnya bila ada keperluan dengan mengenakan hijab dan menjauhi sebab
fitnah. Akan tetapi tinggalnya mereka di rumah mereka merupakan
hukum/ketentuan yang asal dan itu lebih baik bagi mereka dan lebih
menjauhkan mereka dari fitnah. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala
melarang mereka bertabarruj seperti tabarrujnya orang-orang jahiliyyah,
yaitu dengan menampakkan kebagusan dan keelokan yang membuat laki-laki
terfitnah.
Dalam ayat yang kedua, Allah Subhanahu wa Ta'ala
membolehkan wanita-wanita yang sudah tua yang tidak memiliki keinginan
menikah untuk melepaskan pakaiannya, dalam arti tidak mengenakan hijab.
Namun dengan syarat tidak tabarruj dengan memamerkan perhiasannya.
Dengan demikian bila mereka mengenakan perhiasan, mereka harus
berhijab. Bila wanita yang sudah tua diberikan ketentuan demikian
sementara kita tahu mereka tidak lagi membuat fitnah bagi lelaki dan
umumnya tidak pula membangkitkan syahwat lelaki, lalu bagaimana kiranya
dengan wanita-wanita muda, remaja-remaja belia yang dapat membuat
lelaki terfitnah?
Kemudian dalam ayat yang sama, Allah Subhanahu wa Taala
mengabarkan bila wanita yang sudah tua itu menjaga kemuliaan dirinya
dengan tetap berhijab maka itu lebih baik bagi mereka, sekalipun mereka
tidak bertabarruj dengan memamerkan perhiasan. Semua ini demikian jelas
dan gamblangnya untuk menekankan wanita agar berhijab ketika keluar
rumah, tidak membuka wajahnya di hadapan lelaki yang bukan mahramnya
dan menjauhi sebab-sebab fitnah.
Wallahulam.

Footnote:
1 Sehingga yang boleh ditampakkan oleh wanita ketika keluar rumah hanyalah pakaian luar yang menutupi seluruh tubuhnya

2 Antara pendapat yang mengatakan wajah dan dua telapak tangan harus
ditutup dengan pendapat yang menyatakan tidak harus ditutup